Latest News

JOKOWI SAHKAN PERPRES PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET

Berita Jokowi - Jokowi Sahkan Perpres Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet. Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 pada 27 Oktober 2014. Pepres tersebut adalah Perpres tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet. Dengan disahkannya Perpres ini maka Kementerian Hukum Dan HAM resmi mengundangkannya. Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK adalah Yasonna H Laoly.

JOKOWI SAHKAN PERPRES PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET

Perpres tersebut mengandung beberapa poin penting. Salah satunya adalah tentang kabinet kerja. Kabinet Kerja Jokowi-JK terdiri atas 34 kementerian, dimana 4 kementerian adalah kementerian koordinator yang membawahi 30 kementerian di bawahnya. "Kabinet Kerja terdiri dari 34 kementerian. 4 Kementerian menjadi koordinator bagi 30 kementerian di bawahnya. Selain kementerian, Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet," (sumber : setkab.go.id). Dalam Perpres ini ada beberapa perubahan terhadap organisasi dan tata kerja di beberapa kementerian. Kami akan menampilkan isi dari Perpres yang disahkan oleh Jokowi tersebut.

Perpres Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet


1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: 
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; 
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.
2. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: 
a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; 
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan 
c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: 
a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan 
b. Penyelenggaraan  urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: 
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan 
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: 
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan 
b. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam pasal 11 Perpres ini berbunyi "Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010."

Perpres yang disahkan oleh Jokowi ini juga menegaskan beberapa butir keputusan yang harus dilaksanakan paling lama 4 bulan sejak Perpres ditetapkan. Berikut beberapa poin-poin lain dalam Perpres :
  • Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan tersebut diusulkan oleh setiap kementerian dan setkab. Kemudian dilanjukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setelah itu baru disampaikan kepada Presiden (Jokowi).
  • Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ini termaktub dalam Perpres Nomor 165 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2, yaitu "Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi."

Bagaimana tanggapan anda dengan ditetapkannya Perpres ini? Apakah anda setuju dengan langkah Jokowi mengesahkan Perpres ini? Menurut anda, apakah dengan perubahan ini Indonesia akan semakin sejahtera? Atau justru sebaliknya? Semoga saja apa yang dilakukan benar-benar telah dipikirkan dengan sangat matang yang orientasinya kesejahteraan Indonesia. Bukan begitu?
Salam Indonesia Sejahtera.!!!

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat menambah wawasan anda dalam dunia Politik Indonesia. Simak terus Harian Joko untuk mendapatkan berbagai berita tentang Jokowi (Joko Widodo) terbaru dan update setiap hari. Anda bisa mendapatkan Berita Jokowi setiap hari dengan cara mengikuti kami di sosial media (Google+, Twitter, dan Facebook).

Perpres Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet